Minggu, 11 September 2016

Pengertian dan Definisi Kesejahteraan Sosial

Assalamualaikum wr.wb . 
Halo sobat. Disini saya akan menjelaskan apa itu KESEJAHTERAAN SOSIAL. 
Apa sebelumnya sobat sobat semua sudah tau apa itu KESEJAHTERAAN SOSIAL?

ett nanti dulu, sebelum saya jelaskan perngertian apa itu kesejahteraan sosial. saya akan memperkenal kan diri saya dulu. saya adalah mahasiswa UIN SUNAN KALIJAGA Yogyakarta Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial yang baru masuk 2016 ini, ya sebut saja MABA lah hehe. ya walaupun maba ya saya akan mencoba sharing buat sobat sobat semua. harapannya ya semoga aja apa yang saya tulis ini bermanfaat bagi sobat semua. Amin hehe :-)

Oke langsung saja ya tak usah bertele-tele. cekidoott....!

PENGERTIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;
Menurut:

1. Ensiklopedia:  
Kesejahteraan sosial dapat berarti:
  • kesejahteraan sebuah masyarakat.
  • dalam ekonomi, pendayagunaan orang yang dianggap dalam sebuah kesatuan.
  • penyediaan pelayanan sosial di berbagai bidang, untuk keuntungan masyarakat individu. Penggunaan ini memiliki gagasan yang mirip dengan negara sejahtera.
  • Di Indonesia Kesejahteraan Sosial juga digunakan sebagai nama disiplin akademik, yaitu sisi terapan dari ilmu sosiologi.
  • kesejahteraan sosial merupakan keadaan di mana seseorang merasa nyaman,tentram,bahagia, serta dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kesejahteraan sosial harus dibedakan dengan sejahtera. Di Amerika Serikat, sejahtera kadangkala dianggap sinonim dengan penyediaan bantuan finansial dalam bentuk jaminan sosial. Kesejahteraan sosial dapat dihubungkan dengan pelayanan kerja sosial.

2. Undang-Undang Nomor 6 Pasal 2 ayat 1 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial yaitu :
   Kesejahteraan sosial ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
 
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
  Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material,spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
 
4. PERDA NO. 3 Pasal 1 Tahun 2010 tentang Gelandangan dan Pengemis 
  Kesejahteraan Sosial: suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,kesusilaan, dan ketentraman lahir batin,yang memungkinkan bagi setiap warga negara mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah yang sebaik-baiknya bagi diri,keluarga, dan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tanggung jawab sosial.
 
5.  Kamus Ilmu Kesejahteraan Sosial
  Kesejahteraan Sosial merupakan keadaan sejahtera yang meliputi keadaan jasmaniah, rohaniah dan sosial tertentu saja. Bonnum Commune atau kesejahteraan sosial adalah kesejahteraan yang menyangkut keseluruhan syarat, sosial yang memungkinkan dan mempermudah manusia dalam memperkembangkan kepribadianya secara sempurna.

6. Para Ahli;
-Walter Friedlander dalam Isbandi Ruminto (1994:4)
   “Kesejahteraan sosial ialah “sistem yang teroganisir dari institusi dan pelayanan sosial yang dirancang untuk membantu individu ataupun kelompok agar dapat mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih baik”.
- Skidmore, sebagaimana dikutip oleh Drs. Budie Wibawa, menuturkan : 
Kesejahteraan Sosial dalam arti luas meliputi keadaan yang baik untuk kepentingan orang banyak yang mencukupi kebutuhan fisik, mental, emosional, dan ekonominya”.
- Suparlan dalam Suud (2006:5)
  Kesejahteraan Sosial, menandakan keadaan sejahtera pada umumnya, yang meliputi keadaan jasmaniah, rohaniah, dan sosial dan bukan hanya perbaikan dan pemberantasan keburukan sosial tertentu saja, jadi merupakan suatu keadaan dan kegiatan. 
Suharto (2006:3) 
  Kesejahteraan sosial juga termasuk sebagai suatu proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
 
Kesimpulan: 
Jadi menurut saya Kesejahteraan sosial itu adalah Suatu usaha untuk meningkatkan taraf hidup seseorang baik segi material maupun spiritual dengan teroganisir dalam bentuk pelayanan sosial maupun tunjangan sosial agar terlaksananya fungsi sosial.